Samuel Fritsko Jenggu, warga Papua pemilik asli Surat Keterangan (Suket) No. 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan No. 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP, menuntut keadilan setelah mengetahui bahwa salah satu calon Wakil Gubernur Papua, yang dikenal dengan inisial YB, diduga menggunakan dokumen miliknya secara tidak sah dalam proses pencalonan. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Patrige R. Renwarin, Samuel meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti untuk mengamankan hak politiknya yang kini terancam.
Samuel mengaku merasa dirugikan secara signifikan akibat digunakannya nomor registrasi dan barcode Suket miliknya tanpa izin. “Setelah saya melihat proses demi proses, penggunaan nomor registrasi saya oleh Pengadilan Negeri Jayapura tanpa izin sangat merugikan saya. Saat saya scan barcode, ternyata tidak terdaftar. Ini sangat merugikan,” ujarnya di Jayapura, Kamis (7/11/2024).
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Papua pada 12 Oktober 2024, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut. Samuel juga menyoroti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang dianggapnya tidak adil. Menurutnya, Suket itu ia perlukan sebagai syarat pencalonan untuk kursi pengangkatan di DPR Papua.
“Saya tidak mengerti bagaimana Suket milik saya bisa digunakan oleh calon lain. Saat saya mencoba klarifikasi ke Pengadilan Negeri Jayapura, mereka hanya menyebut adanya gangguan teknis. Pertanyaan besar saya, apakah ada permainan dalam sistem ini? Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab,” katanya.
Samuel juga kecewa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang menurutnya tidak memverifikasi dokumen kandidat dengan teliti dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Dengan kapasitasnya, seharusnya KPU mampu memverifikasi ulang setiap dokumen. Mengapa Suket milik saya masih terdaftar atas nama calon lain?” tegas Samuel.
Lebih lanjut, Samuel menyatakan akan meminta bantuan Presiden Prabowo untuk menyelidiki sistem yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dan KPU Papua. “Pak Presiden, saya mohon keadilan. Jika ada orang di lembaga negara yang tidak bekerja adil, mohon diberantas. Jangan sampai orang lain mengalami hal yang sama,” pintanya.
Ia juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk segera menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam kasus ini. “Kalau saya saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan orang lain yang mungkin tidak punya akses atau keberanian untuk bersuara?” tegas Samuel.
Samuel mempertanyakan kinerja KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua yang tidak mampu mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh YB. “Ini sistem apa? Apakah dari pusat hingga daerah tidak ada yang menata secara baik? Saya juga putra asli Papua yang ingin mencalonkan diri, dan saya harap pemerintah melihat ini sebagai masalah serius untuk keadilan bagi orang Papua,” ujarnya.
Samuel juga menyinggung keputusan KPU Papua Barat Daya yang membatalkan pencalonan salah satu kandidat gubernur karena pelanggaran administrasi, sementara KPU dan Bawaslu Papua tidak mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang jelas-jelas terjadi dalam kasus ini.
Dengan kasus ini, Samuel berharap keadilan ditegakkan dan pihak-pihak yang bersalah segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar